iNSulteng - Mosi tidak percaya terhadap pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana yang diteriakkan oleh massa aksi penolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) ibarat mimpi di siang bolong.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menegaskan, 'mosi tidak percaya' tidak akan mungkin mampu melengserkan Jokowi. Sebab 'mosi tidak percaya' hanya berlaku di negara yang menganut sistem parlementer, sedangkan Indonesia menganut sistem presidensial bukan parlementer.
"(Apalagi) melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," tegas Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Rapid di Banggai Rp150 Ribu, Mahasiwa dan Pelaku Perjalanan Gratis!
Baca Juga: Simak, Ini Pesan Khusus Dari Buruh Untuk Presiden RI Jokowi
Karenanya, ditegaskan pula oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, 'mosi tidak percaya' yang dikumandangkan oleh gabungan massa buruh dan mahasiswa tersebut sama sekali tidak akan mampu menggoyahkan kursi kepresidenan yang diduduki oleh Jokowi.
"Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit," tegas Hasanuddin lagi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sekalipun memiliki parlemen seperti MPR, DPR, dan DPD RI, masing-masing dari mereka memiliki perbedaan dengan tugas dari parlemen dengan sistem parlementer.
Adapun, dalam politik di dalam negeri, pernyataan 'mosi tidak percaya' merupakan pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah. Hal itu merupakan perwujudan dari hak-hak DPR pasal 77 ayat 1 UU 27/2009 terkait penggunaan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Perlu diketahui, dari 9 partai yang masuk ke DPR RI, 7 partai diantaranya merupakan partai yang masuk ke jajaran pemerintahan. Dengan demikian, Kang TB, panggilan akrab TB Hasanuddin menegaskan, pemakzulan pemerintahan Presiden Jokowi tidak akan mungkin mampu dilakukan.
Baca Juga: Kapolres Poso dan Touna Berganti
Baca Juga: Ngeri, Suami Pergoki Istrinya Bugil Dengan Pria Lain di Kamar
Kalaupun terjadi, diuraikannya bahwa mekanismenya yaitu DPR harus menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau di luar negeri, terdapat dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pelanggaran hukum atau penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela (UU MD3, pasal 79 ayat 4). Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan dua fraksi.
"Dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," imbuhnya.