Saksi Kunci "Anak Gelap" Oknum Kades di Pasangkayu Buka Suara, Kades Bantah Itu Anaknya

photo author
- Selasa, 1 September 2020 | 10:02 WIB
Ilustrasi perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan

Pasangkayu - Kasus dugaan perselingkuhan Oknum Kepala Desa di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat inisial T kembali mencuat.

Ironisnya dugaan perselingkuhan yang dialamatkan ke oknum kades itu hingga membuat sang wanita inisial R hamil dan melahirkan di luar nikah.

Salah satu saksi kunci membeberlan kejadian itu karena dia mengaku mengetahui persis kejadian, bahkan menyaksikan langsung persalinan "Anak Gelap" itu.

Dari keterangan Saksi yang dihimpun Media ini, diperoleh informasi bahwa Oknum Kades T, memang melakukan hubungan terlarang dengan perempuan inisial R.

Dalam audio yang diperoleh media dari salah satu LSM, Saksi menyebut bahwa dirinya bersama T dan perempuan R bersama-sama di RS Bersalin Nasana Pura Kota Palu, Sulteng ketika persalinan berlangsung beberapa tahun silam.

BACA JUGA: Bejat, Bapak Kandung Gauli Anak Gadisnya

Bahkan biodata dan Akte Kelahiran Bayi tersebut, tercantum bahwa Ayah dari Bayi tersebut adalah Oknum Kades T.

Termasuk biaya persalinan sebesar 14 juta, juga Kades T yang membayarnya.

Sebelumnya, Kades T juga telah memberi dana sebesar kepada Rp3 juta untuk menggugurkan Bayi dalam rahim R.

Menjawab isu itu, Kades T saat dikonfirmasi, secara garis mengakui hubungan terlarang itu, namun menurutnya bahwa itu persoalan lama sekira 3 tahun silam.

"Ini persoalan lama, dan Saya sudah memberikan ruang selama ini kepada Perempuan R itu, untuk membuktikan bahwa Bayi itu anak Saya,” jelasnya via telefon seluler Senin (31/8/2020).

Kata Dia, mestinya Perempuan R tidak menjadikan hal tersebut sebagai dagangan, sebab Ia bisa saja melapor balik karena namanya  tercemar.

“Kenapa musti berlarut-larut seperti ini. Saya sebenarnya kurang paham persoalan ini, sampai-sampai ada beberapa surat pernyataan dengan Perempuan R yang Saya pegang,” ungkapnya.

BACA JUGA: 5 Kejadian Saat Gempa dan Tsunami Palu yang Belum Terpecahkan !!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X