nasional

Daftar Barang dan Jasa Bebas Pajak 11 Persen

Jumat, 1 April 2022 | 16:14 WIB
5 jenis barnag dan jasa yang bebas pajak pemerntah (tangkapan layar instagram/@kemenkeu)

iNSulteng - Pajak barang dan jasa 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.

Meski demikian, ada beberapa jenis barang dan jasa yang masih bebas pajak lho.

Informasi yang dihimpun media ini dari media sosial instagram Kemenkeu, disebutkan ada beberapa jenis barang yang tak akan dikenai PPN 11 persen.

Baca Juga: JANGAN KHAWATIR! Meski Sudah Berlaku, Jenis Barang Ini Masih Bebas Pajak Lho,,

Berikut jenis barang yang tak kena pajak 11 persen tersebut.

1. Kebutuhan pokok

Barang yang masuk kategori kebutuhan pokokn yang tak kena pajak 11 persen adalah: beras, gabah, jagung, gula, garam, sagu, kedelai, daging , telur, sayuran, buah-buahan dan susu.

2. Jasa Kesehatan tertentu

Baca Juga: Bangkai Ikan Paus Raksasa 20 Meter Terdampar di Perairan Sampang, Warga Kesulitan Evakuasi Karena Bau

Jasa kesehatan tertentu juga masuk kategori bebas PPN 11 persen lho. Apa saja?
Jasa paramedis dan perawat, jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa dokter hewan, jasa kesehatan ditanggung JKN, jasa rumah sakit, jasa rumah bersalin, klinik kesehatan, lab kesehatan dan sanatorium serta jasa psikologi dan psikiater.

3. Jasa pendidikan

Jasa pendidikan meliputi: jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, jasa penyelenggaran pendidikan sekolah dan buku pelajaran.

Baca Juga: SIAP-SIAP MEROGOH KOCEK LEBIH DALAM! Harga Pulsa akan Naik Dampak Penerapan PPN 11 Persen

4. barang dan jasa lainnya meliputi: kulit mentah, vaksin, jasa sosial, jasa asuransi, emas batangan, emas granula, kitab suci, jasa tenaga kerja, bahan baku kerajinan perak, jasa keuangan, hasil pakan/bibit/benih mesin peternakan dan perikanan, Minyak bumi, gas bumi, panas bumi, senjata dan alat foto udara, listrik, jasa konstruksi, jasa angkutan umum, air bersih, rusun sederhana, rusunami, rusun dan RSS.

5. Barang dan jasa tertentu meliputi: makanan dan mnuman yang disajikan hotel, rumah makan, warung dan sejenisnya, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, jasa disedikan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa tata boga atau catering.

Halaman:

Tags

Terkini