Kerap Unggah Konten Bom dan Senpi di Medsos, Dua Pelaku Teroris NTB Diringkus!

photo author
Eko
- Senin, 17 Juli 2023 | 12:01 WIB
ilustrasi teroris (freepik)
ilustrasi teroris (freepik)

- PENANGKAPAN DUA TERORIS DI NTB

- KONTEN BOM

- DUA TERORIS NTB DIRINGKUS

iNSulteng- Dua terduga teroris berinisial HSN dan OS ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat pada hari Jumat 14 Juli 2023 lalu sekitar pukul 20.30 WITA.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa salah satu terduga pelaku teroris aktif mengunggah video tutorial pembuatan bom di media sosial.

“Pada postingannya, Saudara OS alias O memposting video tutorial pembuatan bom dan senjata api rakitan,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Senin 17 Juli 2023.

Baca Juga: Baliho Ganjar Pranowo di Lahan TNI Dicopot, Ada Apa?

Baca Juga: Wajib Tahu! Bakteri di Usus Jadi Pemicu Utama Serangan Jantung, Peneliti Temukan Faktanya!

Tak hanya itu, Ramadhan menyampaikan bahwa OS juga mengunggah video-video itu di media sosial Facebook miliknya atas nama Hamzah hingga kini sejak 8 Agustus 2022 lalu.

Adapun video-video yang kerap diunggah pelaku tersebut yakni selain tutorial membuat bom dan senjata api, ia duga kerap mengunggah video yang membahas Daulah Islamiyah di dalam percakapan grup WhatsApp kajian Islam Kaffah.

“Dan (pelaku) memiliki rencana untuk hijrah ke Suriah,” kata Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan dua orang terduga pelaku terorisme berinisial HSN alias UL dan OS alias O di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat 14 Juli 2023 malam. 

Terduga pelaku HSN alias UL ditangkap di Selong, Lombok Timur pada pukul 20.30 Wita. Sementara OS alias O ditangkap di dermaga Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X