Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas Rekrutmen ASN 2023! Begini Penjelasannya

photo author
Eko
- Selasa, 4 Juli 2023 | 14:14 WIB
Ilustrasi PNS Pemprov DKI Jakarta mendapatkan tukin tertinggi (setkab.go.id)
Ilustrasi PNS Pemprov DKI Jakarta mendapatkan tukin tertinggi (setkab.go.id)

ASN 2023

CPNS 2023

Guru Tenaga Kesehatan

iNSulteng- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah akan melanjutkan target pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional melalui pengadaan ASN tahun 2023.

Dilansir tim iNSulteng.id dari cpnsindonesia.id pada Selasa 04 Juli 2023 Menteri (PANRB) menyatakan bahwa prioritas penerimaan ASN 2023 adalah Pendidikan dan Tenaga Kesehatan. 

"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya," ujar Anas dalam acara Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023, di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Simulasi Pembukaan Penerimaan CPNS-PPPK Bulan Ini Juli 2023, Hingga Penetapan NIP 2024 Mendatang-Ini Daftarnya

Baca Juga: Penerimaan CPNS Dibuka Akhir Juli 2023, Ini Alur Seleksi CPNAS dan PPPK Tenaga Teknsi, Kesehatan dan Guru!

Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023.

Penyampaian kebutuhan ASN tersebut tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

"Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segera kita penuhi," tuturnya.

Anas mengatakan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur.

Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga akan dilakukan dengan sangat selektif.

Senada dengan Anas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemenuhan tenaga kesehatan di daerah harus diikuti oleh komitmen pemda untuk mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: cpnsindonesia.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X