iNSulteng - Gaji Ke-13 PNS hingga TNI POLRI Cair, Para aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri & TNI serta para pensiunan segera mendapat gaji ke-13.
Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan serta jumlahnya.
Pemerintah sudah menyiapkan pencairan gaji ke-13 untuk PNS pada Juni 2023. Pencairan gaji ke-13 sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Diberitakan Kompas.com, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo memastikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
"Yang jelas akan dibayarkan bulan Juni," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/5/2023).
Di sisi lain, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah dapat mengajukan SPM gaji ke-13 PNS pada Senin, 5 Juni 2023.
Hal tersebut mengingat 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.
SPM atau Surat Perintah Membayar adalah dokumen yang diterbitkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk mencairkan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Tri melanjutkan, ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Lantas, siapa penerima dan berapa besaran gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 2023
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan. Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.