GAJI 13 PNS CAIR HARI INI, Termasuk TNI Polri Hingga PPPK, Cek Besarannya!

photo author
- Minggu, 4 Juni 2023 | 23:15 WIB
Pembayaran gaji ke 13 untuk PNS kategori ini terpaksa harus dikurangi. (setkab.go.id)
Pembayaran gaji ke 13 untuk PNS kategori ini terpaksa harus dikurangi. (setkab.go.id)

iNSulteng - Gaji Ke-13 PNS hingga TNI POLRI Cair, Para aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri & TNI serta para pensiunan segera mendapat gaji ke-13.

Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan serta jumlahnya.

Pemerintah sudah menyiapkan pencairan gaji ke-13 untuk PNS pada Juni 2023. Pencairan gaji ke-13 sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Baca Juga: WOW, Mobil Seharga Motor Cuma Rp20 Jutaan 2024, City Car Mini Milik Toyota Cocok Untuk Emak-Emak ke Pasar!

Baca Juga: RESMI MELUNCUR! New SYM Mio 110, Bikin Honda Scoopy Terancam? Begini Harga dan Spesifikasi Lengkapnya?

Diberitakan Kompas.com, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo memastikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.

"Yang jelas akan dibayarkan bulan Juni," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/5/2023).

Di sisi lain, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah dapat mengajukan SPM gaji ke-13 PNS pada Senin, 5 Juni 2023.

Hal tersebut mengingat 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.

SPM atau Surat Perintah Membayar adalah dokumen yang diterbitkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk mencairkan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Tri melanjutkan, ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Lantas, siapa penerima dan berapa besaran gaji ke-13?

Penerima gaji ke-13 2023

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan. Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: kontan.co.id, kompas.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X