iNSulteng - Seiring mencuatnya kasus penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak, Dandy, terhadap anak pengurus GP Anshor, David, ada hal menarik mengenai Rubicon 'Sakti' yang sering dikendarai Dandy.
Jeep Wrangler Rubicon milik Dandy itu menjadi sorotan lantaran beberapa fakta menarik yang terungkap sejalan dengan bergulirnya kasus penganiayaan tersebut.
Mobil tersebut kini sudah diamankan dan berada di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai barang bukti.
Berikut beberapa fakta menarik mengenai Rubicon 'Sakti' Dandy.
1. Nomor Polisi Palsu
Setelah dicek oleh pihak kepolisian, ternyata plate nomor B 120 DEN adalah plat bodong yang ketika ditelusuri palt nomor tersebut tidak ada yang memiliki, sedangkan plat nomor yang asli adalah B 2571 PBF.
Bagian nama, alamat dan nomor rangka pada STNK semuanya bertulis dengan XXXX.
Mobil Rubicon ini sempat ditaksir dengan harga Rp.318juta , namun menurut warganet, harganya terlalu murah, karena taksiran harga Rubicon tahun 2013 saat ini sekitar Rp.800juta.
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi akan Menjadi SATUSEHAT Mobile, Lebih kaya Fitur
2. Tidak Pernah Bayar Tol
Hal ini disampaikan oleh Shane Lukas, rekan pelaku yang juga berada di tempat kejadian perkara (TKP). Dandy kerap memperlihatkan padanya bagaimana cara gratis masuk jalan tol.
3. Masuk ke 'Kawasan Terlarang'
Jeep ini juga menjadi sorotan warganet dikarenakan pada salah satu fotonya, Dandy duduk di bagian depan Rubicon berlatar belakang Kawasan Bromo Tengger.