3 Fakta Rubicon 'Sakti' Mario Dandy, Bebas Lakukan Apa Saja

photo author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 07:04 WIB
Foto Viral Rubicon 'Sakti' berlatar belakang 'Kawasan Terlarang' Bromo Tenger Semeru (Reza Fahlevi)
Foto Viral Rubicon 'Sakti' berlatar belakang 'Kawasan Terlarang' Bromo Tenger Semeru (Reza Fahlevi)

iNSulteng - Seiring mencuatnya kasus penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak, Dandy, terhadap anak pengurus GP Anshor, David, ada hal menarik mengenai Rubicon 'Sakti' yang sering dikendarai Dandy.

Jeep Wrangler Rubicon milik Dandy itu menjadi sorotan lantaran beberapa fakta menarik yang terungkap sejalan dengan bergulirnya kasus penganiayaan tersebut.

Mobil tersebut kini sudah diamankan dan berada di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Realme GT3 240W, Smartphone Berteknologi Fast Charging Tercepat di Dunia, Cek Spesifikasi dan Harga di Sini

Berikut beberapa fakta menarik mengenai Rubicon 'Sakti' Dandy.

1. Nomor Polisi Palsu

Setelah dicek oleh pihak kepolisian, ternyata plate nomor B 120 DEN adalah plat bodong yang ketika ditelusuri palt nomor tersebut tidak ada yang memiliki, sedangkan plat nomor yang asli adalah B 2571 PBF.

Bagian nama, alamat dan nomor rangka pada STNK semuanya bertulis dengan XXXX.

Mobil Rubicon ini sempat ditaksir dengan harga Rp.318juta , namun menurut warganet, harganya terlalu murah, karena taksiran harga Rubicon tahun 2013 saat ini sekitar Rp.800juta.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi akan Menjadi SATUSEHAT Mobile, Lebih kaya Fitur

2. Tidak Pernah Bayar Tol

Hal ini disampaikan oleh Shane Lukas, rekan pelaku yang juga berada di tempat kejadian perkara (TKP). Dandy kerap memperlihatkan padanya bagaimana cara gratis masuk jalan tol.

3. Masuk ke 'Kawasan Terlarang'

Jeep ini juga menjadi sorotan warganet dikarenakan pada salah satu fotonya, Dandy duduk di bagian depan Rubicon berlatar belakang Kawasan Bromo Tengger.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X