Brigjen Arie Ardian Rishadi Jabat Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI, Apa Tugas dan Wewenang DJKI?

photo author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 19:50 WIB
Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi dalam jabatan baru di Kementerian Hukum. (Foto: dok Kemenkum RI)
Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi dalam jabatan baru di Kementerian Hukum. (Foto: dok Kemenkum RI)

iNSulteng - Brigadir Jenderal Arie Ardian Rishadi mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri kini duduki jabatan baru di Kementerian Hukum RI. 

Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K., M.Si. kini jabat Direktur Penegakan Hukum di Direktrat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. 

"Terimakasih atas supportnya (di tempat tugas baru)," kata Perwira 1 Bintang dipundak itu kepada iNSulteng.id, baru-baru ini.

Baca Juga: Eks Kapolres Donggala Naik Pangkat Jadi Brigjen Polisi, Ini Profil Arie Ardian Rishadi!

Lantas apa saja tugas DJKI Kementerian Hukum RI?. Berikut rangkumannya Rabu 8 Januari 2025.

DJKI adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang merupakan salah satu direktorat jenderal di Kementerian Hukum RI.

DJKI bertanggung jawab untuk mengatur dan mengelola berbagai aspek terkait hak kekayaan intelektual di Indonesia. 

Visi DJKI adalah menjadi institusi yang menjamin kepastian hukum, mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Untuk mewujudkan visi tersebut, DJKI memiliki dua misi, yaitu: 

Mewujudkan pelayanan kekayaan intelektual yang berkualitas

Mewujudkan penegakan hukum kekayaan intelektual yang berkualitas

Beberapa tugas DJKI, antara lain: 

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kekayaan intelektual

Memberikan bimbingan teknis dan supervisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X