Berapa Lama Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru Untuk ASN dan Non ASN?

photo author
- Rabu, 4 Desember 2024 | 08:38 WIB
Libur Natal dan Tahun Baru 2024 harga tiket pesawat turun (Foto: ilustrasi dokumen kemenparekraf.)
Libur Natal dan Tahun Baru 2024 harga tiket pesawat turun (Foto: ilustrasi dokumen kemenparekraf.)

iNSulteng – Aparatur sipil negara (ASN) dan swasta akan merayakan libu natal dan tahun baru akhir tahun 2024 ini.

Momen akhir tahun dapat dimanfaatkan untuk berlibur atau berkumpul bersama keluarga, pasangan, atau sahabat.

Ada beberapa tanggal merah yang dapat digunakan untuk menikmati momen akhir tahun, yakni libur nasional dan cuti bersama Natal 2024 serta Tahun Baru 2025.

Baca Juga: Ini Sejarah Asal Muasal Peringatan Natal dan Lahirnya Yesus Kristus!

Penetapan hari libur dan cuti bersama Natal-Tahun Baru telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tertanggal 26 Februari 2024 dan 14 Oktober 2024.

Lantas, libur dan cuti bersama Natal-Tahun Baru berapa lama? Simak jadwal selengkapnya berikut ini.

Merujuk SKB 3 Menteri tertanggal 26 Februari 2024, libur Natal yang kini diubah penyebutannya menjadi Kelahiran Yesus Kristus jatuh pada 25 Desember 2024.

Libur Natal pada Desember kali ini menjadi hari raya keagamaan dan hari libur nasional terakhir pada 2024.

Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Natal selama satu hari yang jatuh pada 26 Desember 2024.

Setelah perayaan Natal, tidak ada tanggal merah hingga 31 Desember 2024 yang menandakan pengujung tahun tidak masuk daftar hari libur nasional. Pemerintah hanya menetapkan hari libur nasional Tahun Baru Masehi yang jatuh pada 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri tertanggal 14 Oktober 2024.

Bila ditotal, hari libur dan cuti bersama Natal-Tahun Baru hanya tiga hari.

Berikut rinciannya:

- Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal (Kelahiran Yesus Kristus)

- Kamis, 26 Desember 2024: cuti bersama Natal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: kompas.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X