iNSulteng – Pemerintah menaikan gaji guru, baik PNS dan Non PNS, juga PPPK.
Kenaikan gaji guru ini akan dimulai pada tahun depan atau tahun 2025.
Pemerintah akan menaikan gaji guru untuk kesejahteraan tenaga pengajar di Indonesia.
Melansir CNN Indonesia, Istana Kepresidenan buka-bukaan soal kenaikan gaji guru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pekan lalu dan memicu simpang siur informasi di media sosial.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bagi gaji guru Non-ASN yang bersertifikasi sebelum 2024 naik, mendapatkan kenaikan tunjangan Rp500 Ribu sehingga menjadi Rp2 juta.
"Kalau guru yang sudah punya sertifikat sebelum tahun 2024, ia kan memang sudah punya tunjangan guru non-ASN yang punya sertifikasi sebelum 2024 kan memang sudah punya tunjangan Rp1,5 juta. Nah, ia nanti pada tahun 2025 jadi Rp2 juta," ujar Hasan, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12).
Di sisi lain, Hasan mengatakan guru yang baru mendapatkan sertifikasi pada 2024 akan langsung mendapatkan tambahan dari tunjangan sebesar Rp2 juta pada 2025 mendatang.
Sehingga, guru Non-ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024 tak lagi mendapatkan tunjangan Rp1,5 juta terlebih dahulu, melainkan langsung menjadi Rp2 juta.
"Guru Non-ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024, ya kan, tahun 2024 ada sekitar 600-an ribu ASN maupun Non-ASN yang dapat sertifikat. Tahun 2025 nanti mereka langsung dapat tambahan dari tunjangan sebesar Rp2 juta," tambahnya.
Di sisi lain, Hasan membeberkan guru berstatus ASN yang punya sertifikat sebelum 2024 akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji.
"Guru ASN kan banyak, yang baru dapatkan sertifikat di tahun 2024 kan jumlahnya ratusan ribu. Nah mereka ini yang mendapatkan tambahan tunjangan sebesar satu kali gaji juga," ucapnya.
Kabar kenaikan gaji guru disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam momen Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11).
Prabowo mengatakan gaji guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara guru non-ASN menjadi Rp2 juta.