iNSulteng - Tanggal 30 Oktober diperingati sebagai Hari Uang Nasional untuk mengenang momen bersejarah penerbitan Oeang Republik Indonesia (ORI) pada 1946. Peringatan tahun 2024 ini adalah yang ke-78 sejak pertama kali ORI diedarkan.
Penerbitan ORI menandakan kedaulatan ekonomi Indonesia yang baru merdeka dari penjajahan.
Setiap negara memiliki mata uang resmi sebagai alat tukar sekaligus lambang identitas nasional di mata dunia.
Saat itu, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengusulkan penerbitan mata uang Indonesia sebagai pengganti mata uang Jepang.
Namun, keterbatasan dana dan kembalinya Belanda ke Indonesia memperumit situasi ekonomi negara.
Pada 29 Oktober 1946, Mohammad Hatta mengumumkan melalui Radio Republik Indonesia bahwa ORI menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Pemerintah pun menarik mata uang Jepang dan Hindia Belanda dari peredaran untuk memperkuat posisi ORI.
Pada 7 November 1945, Menteri Keuangan A.A. Maramis membentuk panitia khusus untuk mencetak ORI, dan tanda tangannya menjadi bukti keabsahan mata uang tersebut.
ORI kemudian diterbitkan dalam beberapa seri hingga akhirnya digantikan oleh mata uang Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1950.
Selamat memperingati Hari Uang Nasional ke-78 bagi seluruh masyarakat Indonesia. Semoga peringatan ini semakin menguatkan semangat kedaulatan ekonomi dan kebanggaan terhadap Rupiah sebagai simbol kemerdekaan dan identitas bangsa.***