Pro Kontra Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin: Soal Pelanggaran di Munaslub dan Perlawanan Kubu Arsjad Rasjid

photo author
- Selasa, 17 September 2024 | 08:00 WIB
Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam Munaslub yang menuai pro dan kontra pada Jumat, 14 September 2024. (X.com/@brownsgrboba)
Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam Munaslub yang menuai pro dan kontra pada Jumat, 14 September 2024. (X.com/@brownsgrboba)

iNSulteng - Musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) meresmikan Konglomerat Indonesia Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang baru, pada Jumat, 14 September 2024.

Anindya Bakrie resmi menggantikan Arsjad Rasjid yang sebelumnya menjadi Ketum Kadin Indonesia terpilih pada 2021.

Meski jabatan Arsjad Rasjid masih tersisa hingga tahun 2026, Munaslub memutuskan untuk memilih Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin Indonesia terpilih pada tahun 2024.

Baca Juga: Haji Herman Bakal Gugat Perdata PT. ANA Astra Agro Lestari Tbk ke PN Poso!

Pengumuman Anindya Bakrie menjadi Ketum Kadin 2024 ini pun akhirnya menuai pro kontra, berikut ini pembelaan dari masing-masing kubu Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid:

Kubu Anindya Bakrie: Pelanggaran Arsjad Rasjid

Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dinilai telah melakukan pelanggaran AD/ART Kadin dalam Munaslub yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024.

Munaslub Kadin 2024 dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid.

Nurdin menjelaskan inti dari pelanggaran yang dilakukan Arjad yaitu tidak menjaga independensi Kadin.

"Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Itu salah satu hal yang tidak dijaga baik Pak Arsjad," kata Nurdin kepada wartawan di Hotel St Regis, pada Sabtu, 14 September 2024.

Keputusan cuti yang dilakukan Arsjad menjadi pertimbangan atas pelanggarannya.

Sebagai catatan, Arsjad mengambil cuti selama delapan bulan sejak 27 September 2023 untuk menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional Calon Presiden Ganjar Pranowo.

Nurdin menuturkan Arsjad telah melanggar dua pasal. Pertama, Pasal 14 dalam Anggaran Dasar (AD) Kadin.

Menurut Pasal 14 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010, Kadin bukan organisasi pemerintah serta bukan organisasi politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X