Hari Ini Dibuka: Link Pendaftaran CPNS-PPPK https://sscasn.bkn.go.id/, Cek Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024!

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:45 WIB
Pemkab OKI lakukan penerimaan CPNS 2024
Pemkab OKI lakukan penerimaan CPNS 2024

iNSulteng – Pendaftaran CPNS 2024 dilakukan hari ini karena sudah dibuka.

Pendaftaran bisa mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id dan cek syarat-syarat nya berikut ini.

Formasi terbanyak untuk Tenaga Kesehatan hingga tenaga guru.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka mulai hari ini, 20 Agustus 2024. Pemerintah menyediakan 250.407 formasi CPNS, namun rincian pasti dari formasi tersebut belum disampaikan.

Baca Juga: Profil Bahlil, Berhasil Menangkan Jokowi 2019 Kini Jadi Menteri ESDM dan Calon Tunggal Ketua Partai Golkar!

Pendaftaran CPNS 2024 ini bisa diakses melalui link nantinya bisa dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45 WIB sampai dengan 06 September 2024.

Adapun informasi ketersediaan formasi dan keterangan jabatan yang dibuka, termasuk detail job-desk, serta kisaran penghasilan akan tersedia di portal SSCASN pada kolom Menu Pencarian Informasi.

Untuk daftar lowongan kuota formasi per-instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah) akan diumumkan oleh masing-masing instansi secara bertahap dan dapat dicek pada menu pencarian informasi secara berkala.

"Selain mengecek lowongan formasi melalui kanal penerimaan CPNS Tahun 2024 di masing-masing instansi, pelamar juga dapat melihat keterangan formasi jabatan yang akan dilamar pada menu pencarian informasi tentang detail formasi di portal SSCASN BKN," demikian kutipan dari BKN, Selasa (20/8/2024).

Cara daftar CPNS 2024

Pendaftaran CPNS dan PPPK biasanya bisa dilakukan melalui situs resmi SSCASN atau melalui link sscasn.bkn.go.id. Lebih jelasnya lagi berikut ini adalah cara mendaftar CPNS:

- Masuk ke situs resmi SSCASN atau melalui link sscasn.bkn.go.id.

- Buatlah akun dengan menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

- Setelah itu lakukan login dengan menggunakan NIK sebagai usernamenya dan password yang telah didaftarkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X