ASN Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan! Berikut Penjelasan Menpan RB dan Waktunya?

photo author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 22:29 WIB
Hak Cuti Bagi ASN yang Istrinya akan Melahirkan
Hak Cuti Bagi ASN yang Istrinya akan Melahirkan
 
iNSulteng - Pemerintah akan memberikan hak cuti ayah atau suami sebagai ASN yang istrinya melahirkan atau keguguran.
 
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI terkait hak cuti ayah sebagai ASN yang istrinya melahirkan.
 
"Pemerintah saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN dan Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti ayah atau pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan," katanya yang dilansir dari website Menpan RB pada hari Rabu, 13 Maret 2024.
 
 
"Karena cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” tambahnya.
 
Selain itu Menpan RB mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
 
"Olehnya Pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.
 
Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
 
Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. 
 
Untuk itu waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
 
"Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari," ujarnya.
 
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan bahwa Pemerintah berpandangan pentingnya memberikan hak cuti tersebut, karena peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri pasca melahirkan sangat dibutuhkan.
 
"Saat fase-fase awal pasca persalinan tersebut merupakan fase penting untuk proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik bagi penerus bangsa," ujarnya.
 
Anas juga mengatakan bahwa hal ini merupakan arahan dari Presiden Jokowi dalam meningkatkan SDM sejak dini.
 
"Ini adalah saalah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X