Resmi! Presiden Jokowi Naikkan Gaji Polri Tahun 2024, Cek Besarannya?

photo author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 16:01 WIB
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024

iNSulteng - Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo atau Jokowi resmi menaikkan gaji Polri di tahun 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga belas atas peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan kenaikan gaji Polri tersebut resmi disahkan dan di tandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 26 Januari 2024.

Baca Juga: RIVAL PAJERO MAKIN MONCER, SELAMAT DATANG TOYOTA FOTUNER BARU 2024! Dimensi Lebar Siap Hajar Pajero Sport, Ini Penjelasannya!

Adapun besaran kenaikan gaji yang dilansir iNSulteng.id dari Website JDIH Kementrian Sekretaris Negara pada hari Selasa, 30 Januari 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 terkait nominal gaji Tamtama hingga Jenderal, Berikut besarannya:

1. Untuk Golongan I atau Tamtama yaitu:

Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700.

Baca Juga: Bakal Ramaikan Pasar Mobil Tanah Air! New Skoda Vision 7S 2024 Keluar, Toyota Fortuner dan Pajero Sport Mati Kutu!

2. Golongan II atau Bintara

Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400

3. Golongan III atau Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.

Baca Juga: Bocoran Pajero Sport 2024 Versi Hybird, Tesla Masuk Indonesia dan Meluncur 18 Januari 2024, Berapa Harga dan Modelnya

4. Golongan IV atau Perwira MenengahKomisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X