Warga Morut Laporkan PT ANA ke Kemenko Polhukam RI: Tutup PT ANA dan Proses Hukum Seperti PT Duta Palma!

photo author
- Minggu, 28 Januari 2024 | 09:42 WIB
Eko Andalas saat melaporkan PT ANA ke Kemenko Polhukam. Foto: dok iNSulteng.id
Eko Andalas saat melaporkan PT ANA ke Kemenko Polhukam. Foto: dok iNSulteng.id

iNSulteng - Eko Andalas selaku perwakilan warga lingkar sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) mendatangi Kantor Kementerian Koordinatot Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) di Jalan Medan Merdeka Barat.

Selain itu Eko juga mendatangi Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kita sudah diskusi bersama pihak ATR/BPN di Jakarta bahwa jika konflik masih terjadi HGU PT ana tidak bisa terbit,” kata Eko ditemui di Gedung ATR BPN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Dipastikan Tak Bisa Terbitkan HGU PT ANA di Morowali Utara!

Eko juga telah melaporkan dugaan Tipikor PT ANA ke Menko Polhukam di Jakarta soal dugaan ngemplang pajak.

“Pasalnya 17 tahun PT ANA kami duga kuat tidak punya HGU,” kata Eko.

Ia mengilustrasikan bagaimana PT Duta Palma milik Surya Darmadi yang ditutup pemerintah RI karena merugikan negara 100 triliun.

PT Duta Palma di Indra Giri Hulu, Riau kurang lebih sama dengan PT ANA yang tidak punya HGU. Jika PT ANA 17 tahun, PT Duta Palma 32 tahun tak punya HGU.

“Berarti bisa kami simpulan PT ana kurang lebih merugikan negara 50 triliun. Bos Duta Palma saat ini sudah di tahan 16 tahun akibat perbuatannya tersebut,” jelasnya.

Eko meminta Kementerian Polhukam bisa mengambil sikap untuk menutup permanen PT AN dan menindak dugaan pelanggaran hukumnya.

“Laporan resmi saya sudah masukan, kami akan audensi dalam waktu dekat untuk menjabarkan dugaan pelanggaran PT ANA dan meminta PT ANA ditutup dan di proses hukum,” tutup Eko, tegas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X