iNSulteng- Pengesahan RUU ASN hari ini 3 Oktober 2023 berlangsung di Gedung DPR RI di Senayan Jakarta.
Kabar mengenai pengesahan RUU ini langsung disambut gembira oleh para PPPK pasalnya kini status mereka disamakan dengan PNS.
"RUU ASN PNS dan PPPK disamakan Sama-sama punya jenjang karir, dan pensiun," dikutil live tiktok Mardahtilah Samaduo.
Baca Juga: Angkat Bicara Soal Penyelewengan di Depen BUMN: Erick Thohir, Biadab Harus Dihukum
Dijelaskan akun Tiktok Mardhatillah Samaduo itu kini ASN bergembira.
"Akhirnya, RUU ASN menyamakan PNS dan PPPK, sama-sama memiliki, jenjang karir dan Dana Pensiun #asn #ruuasn #pppk #jabatanfungsional #dosen #pensiunpppk," tutupnya.
Diketahui hari ini Komisi II DPR Mengesahkan RUU ASN. Bukan hanya soal aturan PPPK dan PNS yang setara, namun banyak aturan lain.
Dilansir dari drp.go.id, sebelumnya diberitakan Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya dibahas pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dengan DPR.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN di hadapan Komisi II DPR.
Baca Juga: Cuma 70 Jutaan! Suzuki Luncurkan Mobil Baru Ancam Brio dan Agya! Speknya?
Baca Juga: Suzuki Bangkit? Sang Legenda Meluncur Kembali, Sudah Masuk Indonesia? All New Escudo Hybrid 2023
Anas menyampaikan ada beberapa perubahan mendasar. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Anas pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU ASN, Selasa (26/09).