iNSulteng- Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya kita sangat berharap akan jaminan dimasa tua ataupun jaminan dimasa pensiun.
Biasanya jaminan pensiun maupun jaminan hari tua dijadikan sebagai salah satu penopang penghasilan dimasa yang akan datang.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua aparatur sipil negara yang mendapatkan jaminan pensiun maupun jaminan hari tua.
Baca Juga: SELAMAT DATANG, Hyundai i20 Mobil Murah 120 Jutaan! Kaya Fitur Tampilan Mewah, Ancam Brio!
Baca Juga: Toyota Fortuner 2024 Debut Duluan, Tampilan Facelift Makin Garang! Pajero Sport Kapan Rilis?
Nah berikut ini beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK yang wajib kamu ketahui, memang keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara namun terdapat perbedaan.
Lantas apa saja perbedaan antara PNS dan PPPK ini, oke simak berikut penjelasannya.
Sedikit informasi, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Namun tak hanya itu, ada juga perbedaan lainnya diantaranya gaji, tunjangan dan fasilitas.
Bagi setiap PNS mendapat tunjangan dan fasilitas, sedangkan PPPK hanya mendapatkan gaji dan tunjangan untuk fasilitas tidak.
Tak hanya itu, jika PNS mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua maka PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun maupun hari tua.
PNS juga bisa mendapatkan pangkat dan jabatan, sedangkan PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat.
Selanjutnya, jika PNS bisa mutasi kerja ataupun dipindahkan, maka pegawai PPPK tidak ada mutasi dan perpindahan pekerjaan.