Senapan Sniper SPR 2 yang Digunakan Kopassus dan Disegani Dunia, Ini Keunggulannya

photo author
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Gambar foto senapan sniper kopassus di Youtube iQ5
Gambar foto senapan sniper kopassus di Youtube iQ5

iNSulteng - PT Pindad merupakan Perusahan Persero yang memproduksi berbagai jenis senjata mulai dari senjata laras panjang, senjata genggam, pistol, dan lainnya.

Seperti dikutip media iNSulteng.com pada YouTube IQ5 pada hari Selasa, 16 Agustus 2022 terkait senjata mengerikan Pasukan Khusus atau KOPASUS yang di produksi oleh PT. Pindad.

Untuk mengetahui senjata Kopasus apa saya yang mengerikan dari PT. Pindad ini, mari kita simak informasi berikut ini.

Baca Juga: Mobil Listrik Ayla EV Buatan Indonesia Saingan Wuling, Harga Murah, Cek Bandrolnya!

Baca Juga: Tahun 2023 Banyak Mobil Dari Tenaga Agin, Apa Itu Hybrida?, Ini Penjelasan Lengkapnya

Hampir semua produksi senjata PT Pindad di gunakan oleh Tentara Nasional Indonesia disingkat TNI.

Varian produk Alusista yang mampu dibuat oleh PT Pindad berupa piston, senapan sampai kendaraan tempur berkualitas.

Produksi perusahaan plat merah ini pun sudah diakui dunia, tak hanya itu senjata buatan Pindad Sniper SPR 2 yang digunakan kopassus menjadi buah bibir di dunia Internasional.

Baca Juga: 4 Dekade Tampil Mewah, Honda Vario 125 ISS Black Masih jadi Buruan Pelanggan, Segini Harga Jualnya

Baca Juga: Komitmen Polda Sulteng berantas Calo Penerimaan Polisi Berhasil Tangkap Briptu D dan Barang Bukti 4.4 Miliyar

Ternyata Senapan canggih ini tidak bisa dibuat oleh sembarang negara.

Berikut fakta-fakta senjata Pindad untuk Kopassus yang gegerkan dunia.

1. Kurang dari 4 Negara yang mampu buat PT Pindad memproduksi senapan Sniper SPR 2 ternyata jenis senapan yang dipakai kopassus ini cuma mampu diproduksi oleh segelintir negara di dunia.

Baca Juga: WOW! Segway Keluarkan Empat Skuter Listrik Pintar di GIIAS 2022, Gambarnya Begini, Cek Harga!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X