iNSulteng - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut senjata yang dipakai Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J diserahkan kepada anggota Propam, Kombes Pol Susanto Haris.
Hal tersebut selaras dengan keterangan yang diberikan oleh saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit yang menyebutkan kehadiran Propam di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Fakta persidangan hari ini adalah terungkap bahwa peluru yang tersisa yang diarahkan pistolnya diserahkan klien kami kepada Kombes Santo, itu peluru yang tersisa adalah 12,” ujar Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin 21 November 2022.
Baca Juga: 4 Jenis Makanan Ini Bantu Cegah Flu Saat Musim Hujan
Baca Juga: Ini Dia Mobil Ternyaman dan Canggih, Harga Menentukan Kualitas, Cek Mobilnya Yuk
“Jadi peluru yang tersisa ada 12 kemudian disita oleh Kombes Santo dan barang bukti dibawa ke Propam disaksikan oleh penyidik Polres Jaksel,” sambungnya.
Keterangan saksi, lanjut Ronny, terkait peluru tersebut sangat penting untuk pembuktian total peluru yang berada di tubuh Brigadir J yang berasal dari senjata milik Bharada E.
“Karena ini untuk pembuktian berikutnya terkait peluru yang ada di badan almarhum Yosua,” ucap Ronny.
“Tetapi yang perlu kita sampaikan bahwa senjata, peluru milik klien saya itu ada 15, kemudian yang sisanya ada 12. Berarti ada 3 yang keluar,” jelasnya.***