Pemeran Vidio KEBAYA MERAH bakal Diancam dengan Pasal 45 UU ITE Jika Memiliki?

photo author
- Selasa, 8 November 2022 | 10:05 WIB
Tangkapan layar Vidio aplikasi Tik-tok
Tangkapan layar Vidio aplikasi Tik-tok

iNSulteng - Polda Jawa Timur telah mengamankan kedua pelaku yang diduga sebagai aktor pemeran video KEBAYA MERAH.

Berdasarkan info yang di dapat media iNSulteng.com 8 November 2022 bahwa pelaku diduga ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

Penangkapan terhadap kedua pelaku pria dan wanita di kabarkan terjadi pada Minggu 6 November 2022.

Baca Juga: KASAL Yudo Margono Siap Emban Amanah Jadi Panglima TNI!

Baca Juga: 5 MOBIL ANTI BANJIR! Berikut Nama-nama Mobil Baru yang di Rekomendasi SIAP Terjang Banjir Jelang Musim Hujan

Untuk diketahui bahwa video mesum kedua pasangan tersebut yang menggunakan kebaya merah membuat geger publik maupun netizen.

Pelaku diduga melakukan aksi itu di salah satu kamar hotel nomor 1710 Surabaya.

Kedua pelaku nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan bila terbukti akan dikenakan UU ITE.

Baca Juga: Pegawai Honorer atau non ASN Wajib Tahu, Waktu Pengerjaan dan Bocoran Jumlah Soal Seleksi PPPK 2022

Baca Juga: SELAMAT! Cek Pengumuman Hasil Pendataan Tenaga Honorer atau non ASN 2022

Dalam pasal undang-undang ITE berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," Bunyi pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 ungkap AKBP Nanang Prohasmoko selaku Kasubdit V Cyber Crime.

Sedangkan untuk ancaman hukuman yang tertuang dalam pasal tersebut dalam pasal 45 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X