Tiga Terpidana Narkoba Bengkulu Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap!

photo author
- Senin, 26 September 2022 | 04:10 WIB
Ketiga terpidana narkoba sebelum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.  (ANTARA/Anggi Mayasari)
Ketiga terpidana narkoba sebelum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. (ANTARA/Anggi Mayasari)

iNSulteng - Tiga terpidana kasus narkotika yang berada di Lapas kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu dipindahkan ke Pulau Nusakambangan Provinsi Jawa Tengah karena masuk kategori risiko tinggi (High Risk).

Kepala Lapas kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu Ade Kusmanto di Kota Bengkulu, Minggu, mengatakan ketiga terpidana tersebut yaitu HY dengan hukuman pidana selama 43 tahun.

Kemudian terpidana ES dengan pidana penjara selama 32 tahun dan AT pidana selama 12 tahun dikarenakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Toyota GR Corolla Diluncurkan Tahun 2023, Bakal Hajar Honda Brio Sape Nyungsep!

Baca Juga: Jeep Wrangler Paling Gilan Diluncurkan, Perlu Diketahui Sebelum Membeli Rubicon 392

"Pemindahan tiga terpidana yang berisiko tinggi tersebut untuk menjalani program pembinaan," kata Ade.

Serta salah satu upaya dari Kemenkumham untuk melakukan pencegahan peredaran dan pengendalian narkotika di dalam lapas.

Ia menjelaskan, pemindahan ketiga terpidana narkoba tersebut berdasarkan hasil penilaian dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan kantor Balai Pemasyarakatan Bengkulu.

Petugas menyatakan bahwa ketiga terpidana tersebut yaitu HY, ES, dan AT tergolong kategori berisiko tinggi sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.

Untuk keberangkatan ketiga terpidana narkoba Bengkulu ke Nusakambangan dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan Dirjenpas melalui surat nomor PAS - PK. 05.05-1500.

Dia mengatakan, keberangkatan ketiganya dilepas pada Jumat (23/9) menggunakan mobil tahanan Brimob dan tiba di Pulau Nusakambangan di Provinsi Jawa Tengah hari ini (25/9).

Ketiga terpidana tersebut akan ditempatkan di Lapas Maximum Security atau Lapas I Batu.

Diketahui, pemindahan ketiga terpidana narkoba tersebut dipimpin langsung Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Johan Manurung dengan pengawalan ketat satuan Brimob Polda Bengkulu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Rekomendasi

Terkini

X