Anak Buah Pemilik Jet Pribadi yang Bawa Farel Prayoga Ditangkap KPK, Diduga Terlibat Suap Pajak

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 21:35 WIB
Gedung KPK (MUHAMMAD ADIMAJA)
Gedung KPK (MUHAMMAD ADIMAJA)

iNSulteng – Anak buah haji Isam pemilik Jet Pribadi yang bawa penyanyi cilik dari Kalimantan Selatan ke Banyuwangi Jatim untuk sekolah, ditangkap KPK.

KPK telah menahan anak buah Haji Isam selaku Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam itu.

Menurut KPK, tersangka inisial AS diduga melakukan tindakan penyuapan terhadap pegawai Pajak yang nilainya diatas Rp20 miliar.

Baca Juga: Jet Pribadi Haji Isam yang Antar Farel Sekolah Rp714 Miliar, Cek Sumber Hartanya!

Baca Juga: RESMI! Kemnaker Segara Cairkan BSU 2022, Cek Jadwal Lengkap!

AS dijebloskan ke penjara bersama dengan kuasa wajib pajak sekaligus Petinggi PT Bank Panin, Veronika Lindawati (VL).

AS dan VL merupakan tersangka pemberi suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penahanan dilakukan sejak 25 Agustus 2022 lalu, mereka dititipkan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus sampai 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers, belum lama ini.

Dalam kasus tersebut ada delapan tersangka totalnya yang sudah ditahan.

Masing-masing, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, eks Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Lanjut, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM), kemudiam Agus Susetyo dan Veronika Lindawati (VL).

Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

Empat pejabat pajak yakni Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pemberi suap.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X