iNSulteng - Kepolisian memastikan langsung menahan artis Nikita Mirzani setelah diperiksa selama 24 jam oleh penyidik.
Satuan Reskrim Polresta Serang Kota sudah mengeluarkan surat penahanan untuk Nikita Mirzani.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan pasca dirinya diperiksa selama 24 jam, oleh penyidik Satreskrim.
Baca Juga: Iwan Fals Akan Tampil di Poso Sabtu 6 Agutus 2022
Baca Juga: Update Penembakan di Banyumanik, Polisi Ringkus Pelaku
"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, kepada wartawan, Jumat (22/07/2022).
Menurut Shinto, sebelum ditahan, Nikita akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten ini belum merinci Nikita Mirzani apakah akan di tahan di Mapolresta Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutupnya.***