Dua Tersangka KSP Indosurya Keluar Rutan, Ini Respon Kejagung

photo author
- Minggu, 26 Juni 2022 | 16:11 WIB
Ilustrasi Rutan
Ilustrasi Rutan

iNSulteng - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan). Kedua tersangka diketahui telah menjalani masa tahanan selama 120 hari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan berdasarkan Pasal 110 ayat 2 KUHAP, berkas perkara para tersangka sampai saat ini belum lengkap.

Adapun ketiga tersangka di antaranya Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.

Baca Juga: Cek Fakta: Lemon Lebih Ampuh Atasi Kanker Dibandingkan Kemoterapi

Baca Juga: Orang Pertama Yang Akan Mendengar Suara Terompet Sangkakala di Hari Kiamat, Ini Dia

"Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," ungkap Ketut dalam keterangannya dikutip, Minggu (25/6/2022).

Ketut menyampaikan berkas perkara ketiga tersangka dikembalikan lagi ke Polri untuk dilengkapi. Ketiga berkas perkara tersangka dikembalikan ke Polri tertanggal Jumat 24 Juni 2022.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan terkait bebasnya ketiga tersangka dari rutan. Dia menyebut kewenangan untuk menahan seorang tersangka baiknya dilakukan secara selektif jika perkara itu masih tahap penyidikan.

"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara," ucapnya.

Ketut menambahkan, bebasnya ketiga tersangka dari rutan tidak bisa mendesak pihak Kejagung untuk menyatakan berkas perkara ketiganya lengkap. Dia memastikan diperlukan kehati-hatian bagi penuntut umum untuk memutuskan perkara tersebut telah lengkap.

"Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," tukasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X