Ada Rossa, Ini 5 Publik Figur yang akan Diperiksa Dikasus DNA Pro

photo author
- Jumat, 22 April 2022 | 16:03 WIB
Rosa penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.* (IST/PR)
Rosa penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.* (IST/PR)

iNSulteng - Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro masih terus diselidiki polisi. Sejumlah publik figur yang diduga terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro juga turut diperiksa.

"Jadi satu minggu ini ke depan ada 5 publik figur yang akan dimintai keterangan penyidik," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.

Gatot kemudian membeberkan, pada Rabu (20/4/2022) penyidik akan memanggil Rizky Billar dan Lesty Kejora. Dilanjutkan hari Kamis (21/4/2022), pesinetron Billy Syahputra dan Yosi 'Project Pop' juga akan dimintai keterangan terkait robot trading DNA Pro.

Baca Juga: OPPO F21 Pro 5G Mulai Dijual di India; Cek Harga, Penawaran dan Spesifikasi Disini

Baca Juga: Xiaomi Smart TV 5A akan Diluncurkan di India Bersama Xiaomi 12 Pro dan Xiaomi Pad 5

"Jumat, 22 April itu inisialnya N (Novela) juga diperiksa. Yang disebutkan kemarin itu banyak perubahan," jelasnya.

Sementara itu, penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello dan Rossa yang sebelumnya dijadwalkan pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022 tidak dapat memenuhi panggilan penyidik sehingga dijadwalkan ulang.

"Untuk E (Ello) dijadwalkan ulang, termasuk R (Rossa) juga diminta untuk re-schedule," tukas Gatot.

Sebagai informasi, kasus investasi bodong robot trading DNA Pro terus diselidiki polisi. Hingga kini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X