iNSulteng - Akhirnya aparat penegak hukum meringkus dalang dibalik langka dan mahalnya minyak goreng.
Para tersangka yang ditangkap aparat hukum tersebut adalah orang-orang yang selama ini erat hubungannya dengan minyak goreng.
Kejakasaan mengungkap bahwa para pelaku adalah orang Kementerian Perdagangan hingga para pengusah minyak goreng.
Baca Juga: Barang Berharga Ade Armando Hilang saat Dikeroyok, Driver Ojol Ini Inisiatif Kembalikan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta itu di antaranya MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Penetapan keempata tersangka tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga: Hilang Kontak, Pesawat Boeing 727 Menghantam Gunung, Tepat Hari Ini 19 April Tahun...
Menurut dia, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," ungkap Burhanuddin di kantornya, Selasa 19 April 2022.
Burhanuddin menjelaskan, Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut.
Baca Juga: Ini Daftar Ikan Hiu yang Dilindungi di Indonesia Menurut KKP
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Keempat tersangka saat ini ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kemudian SMA dan MPT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ***