Panggil Ketua DPRD DKI, KPK Dalami Dugaan Korupsi Ajang Balap Formula E

photo author
- Selasa, 22 Maret 2022 | 17:45 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Dok Net)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Dok Net)

iNSulteng- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E.

Saat ini, KPK kembali memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

"Pagi ini saya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E," terang Prasetyo dalam akun Instagram pribadinya @ptasetyoedimarsudi, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: Rizky Billar Serahkan Hadiah Pernikahan Rp10 Juta Rupiah dari Doni Salmanan

Baca Juga: Kurang Bukti, Polri Hentikan Laporan Istri Juragan 99 ke Putra Siregar

Prasetyo pun berharap keterangannya kali ini membantu KPK mengusut dugaan korupsi dalam Formula E. Prasetyo pun menegaskan siap memberikan keterangan yang diperlukan KPK.

"Sebagai warga negara dan pimpinan DPRD Provinsi DKI. Saya patuh, siap memberikan keterangan apa pun di persoalan Formula E ini," tuturnya.

Untuk diketahui, Prasetyo pernah diperiksa pada Selasa, 8 Maret 2022. Saat itu, dia mengaku menyayangkan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tetap akan menggelar ajang balap mobil listrik Formula E.

Alasannya, negara masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Bahkan, Prasetyo menyebut DPRD DKI memang menyetujui dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Perda APBD) ajang Formula E. Tetapi, saat itu belum terjadi pandemi.***

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X