Selesai Jalani Pemeriksaan, Pengusaha Rudy Salim Dicecar Soal Mobil Tesla

photo author
- Jumat, 18 Maret 2022 | 17:48 WIB
Pengusaha Rudy Salim selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Pengusaha Rudy Salim selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim. (Foto: PMJ News/ Yeni)

iNSulteng- Pengusaha Rudy Salim selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri hari ini Jumat 18 Maret 2022. Rudy diperiksa terkait penjualan mobil Tesla terhadap tersangka penipuan investasi Binomo Indra Kenz.

Rudy didampingi kuasa hukumnya, Frank Hutapea menjalani pemeriksaan selama 6 jam mulai pukul 09.30 sampai 15.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Rudy dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik.

"Sekitar 19 pertanyaan, intinya tentang pernah beli mobil dan mobil itu yang sudah disita. Itu saja," ujar Kuasa Hukum Rudy Salim, Frank Hutapea kepada wartawan, Jumat 18 Maret 2022.

Baca Juga: Lagi, Bareskrim Sita Rumah Indra Kenz di Alam Sutera Tangsel

Baca Juga: Orang-Orang Ini Akan Nyusul Indra Kenz ke Penjara, Siapa Saja Dia?

Frank menyatakan Indra Kenz membeli satu unit mobil Tesla dari showroom Prestige Motorcars yang dimiliki Rudy. Kendati begitu, ia enggan membeberkan harga mobil tersebut.

Dalam kesempatan itu, Frank juga membantah tudingan bahwa kliennya turut menjual mobil Ferari serta Lamborghini kepada Indra.

"Enggak pernah ya, itu enggak pernah dibeli," jelasnya.

Sementara itu, Rudy Salim menegaskan dirinya tak mengenal dekat sosok Indra Kenz. Begitupun dengan proses penjualan mobil Tesla, sebab semuanya berkaitan langsung dengan sales di showroom tersebut.

"Nggak kenal, saya enggak pernah komunikasi langsung. Semua komunikasi (penjualan mobil Tesla) lewat sales, untuk pembeliannya," kata Rudy.

Sebagai informasi, Indra Kenz sempat membeli kendaraan mewah dari showroom Prestige Motorcars yang merupakan milik pengusaha Rudy Salim. Pembelian kendaraan mewah itu terabadikan melalui konten YouTube dan TikTok Indra Kenz.

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui platform Binomo. Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X