iNSulteng- Sebanyak enam karyawan tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
"(Penyidik) berencana untuk memeriksa karyawannya itu ada enam orang," ujar kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 16 Maret 2022.
Belum diketahui secara pasti kapan pemeriksaan terhadap enam karyawan Doni akan berlangsung. Namun, ia menyebut keenam karyawan tersebut terlibat langsung dalam proses pembuatan konten YouTube di akun King Salmanan.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Maret 2022: Rekrutmen Calon Pegawai PT DHL Supply Chain Indonesia
Baca Juga: Jokowi Putuskan Harga Minyak Goreng Curah Naik, Rocky Gerung Sebut Hasil dari 'Main Dukun' di IKN
"Iya (bagian) konten dan editing," jelasnya.
Sebagai informasi, istri Doni Salmanan yakni Dinan Nurfajrina beserta manajernya berinisial EJS diperiksa penyidik pada Selasa, 15 Maret 2022 kemarin. Keduanya dimintai keterangan terkait aliran dana kasus yang berkaitan dengan penipuan Quotex.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***