Ungkap Motif Penipuan Doni Salmanan, Polisi: Ingin Untung Pribadi

photo author
- Rabu, 16 Maret 2022 | 08:18 WIB
Bereskrim Polri menggelar perkara kasus penipuan berkedok trading dengan tersangka Doni Salmanan. (Foto: PMJ News/Yeni)
Bereskrim Polri menggelar perkara kasus penipuan berkedok trading dengan tersangka Doni Salmanan. (Foto: PMJ News/Yeni)

iNSulteng- Motif tersangka Doni Salmanan melakukan tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex akhirnya terungkap.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan Doni ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan affiliator sebagai mata pencahariannya.

"Untuk motivasi tersangka itu sendiri, tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Polisi: Doni Salmanan Pamer Profit Lewat YouTube untuk Yakinkan Korban

Baca Juga: Motif Doni Salmanan Menghasilkan Uang dari Trading, Polisi Beberkan Cara Kerjanya

Asep menyebut, guna mendapatkan tujuan tersebut Doni Salmanan kemudian mengunggah sejumlah konten hoaks yang menunjukkan pendapatan profit tinggi melalui platform Quotex.

Konten tersebut diunggah Doni melalui akun Youtubenya atas nama King Salmanan. Melihat konten tersebut, para korban tertarik hingga akhirnya terjun ke dunia trading.

"Para korban yang tertarik akan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materil," tukasnya.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X