Polisi Gagalkan Tawuran di 2 Kawasan Kebon Jeruk, 5 Remaja Diamankan

photo author
- Minggu, 13 Maret 2022 | 09:15 WIB
Pelaku tawuran diamankan polisi di Polsek Cengkareng.(Foto: PMJ News)
Pelaku tawuran diamankan polisi di Polsek Cengkareng.(Foto: PMJ News)

iNSulteng- Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan oleh sekelompok remaja tanggung di kawasan komplek Mabat dan di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Kompol Slamet Riyanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan lima remaja tanggung yang hendak melakukan tawuran. 

"Dari ke lima remaja tersebut, polisi turut mengamankan tujuh buah senjata tajam jenis celurit," kata Slamet saat dikonfrimasi, Minggu 13 Maret 2022.

Baca Juga: Bubarkan Balap Liar, Anggota Polrestro Depok Ditabrak Pembalap Liar

Baca Juga: Konsep Desain Smartphone Lipat Samsung Galaxy Z Fold 4, Yuk, Intip!

Slamet menjelaskan awal mulanya kami menerima informasi dari masyarakat adanya sekelompok pemuda yang diduga hendak akan melakukan aksi tawuran.

Polsek Ciracas menggelar perkara kasus pengeroyokan saat tawuran remaja. (Foto: PMJ News)
Polsek Ciracas menggelar perkara kasus pengeroyokan saat tawuran remaja. (Foto: PMJ News)

Tim 1 Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Ipda suhartono bergerak cepat merespon adanya laporan tersebut.

Tiba di lokasi di kawasan Komplek Mabat Kebon Jeruk Jakarta Barat, polisi mengamankan tiga orang remaja tanggung berikut senjata tajam. 

Selanjutnya tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakbar kembali melanjutkan patroli kewilayahan dan kembali mengamankan 2 remaja tanggung di kawasan Sukabumi Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat. 

"Totalnya ada 5 remaja dan 7 senjata tajam jenis celurit yang berhasil kami amankan," ucap Slamet. 

Guna proses penyidikan lebih lanjut, para remaja tanggung berikut barang bukti jenis senjata tajam diserahkan ke Polsek Kebon Jeruk. 

Slamet menghimbau kepada masyarakat jika menjumpai adanya aksi kejahatan jalanan agar segera melaporkan ke call center +62 819-3238-3442.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X