iNSulteng- Polisi masih mengusut kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum sopir bajaj berinisial D (53). Dari pemeriksaan awal disebutkan korban tindak asusila ini diduga ada tiga orang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan dari hasil tes visum korban hanya satu orang yang berusia 13 tahun. Bocah perempuan tersebut saat ini sedang hamil.
Dari hasil pemeriksaan rumah sakit, yang dua diduga korban ternyata bukan korban pencabulan. Jadi (korban) pencabulan hanya satu yang hamil saja," ungkap Kombes Budi saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Ratusan Warga Ikuti Vaksinasi Booster Serentak di Polres Jakbar
Baca Juga: Barbie Kumalasari Jadi Korban Jambret, Kalung Berlian Rp400 Juta Raib
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Budi, pelaku telah melakukan aksi pencabulan tersebut sejak September 2021. Pelaku D (53) beralasan nekat melakukan aksi bejat itu karena tidak ada istri.
"Tidak ada motif. Hanya karena si sopir bajaj tidak ada istri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi mengamankan seorang oknum sopir bajaj terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial D (53) ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa 8 Maret 2022.
"Betul (sudah) diamankan Polsek Duren Sawit. Sekarang masih kita periksa," ujar Budi Sartono saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 6 Maret 2022.
Adapun modus aksi pencabulan anak ini, lanjut Budi, pelaku mengiming-imingi korbannya akan memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Hal ini berdasarkan keterangan pelaku.
"Nah, korban itu memang dijanjikan diberikan uang ya. Kalau di sini disebut 50 ribu," tukasnya.***