Penyidik Periksa 34 Saksi di Kasus Penipuan Investasi Quotex Doni Salmanan

photo author
- Jumat, 11 Maret 2022 | 13:44 WIB
Doni Salmanan jadi tersangka. (Foto: PMJ/Yeni).
Doni Salmanan jadi tersangka. (Foto: PMJ/Yeni).

iNSulteng- Kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex yang dilakukan tersangka Doni Salmanan masih terus bergulir. Hingga kini, sebanyak 34 orang saksi sudah diperiksa penyidik.

"Sampai saat ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat 11 Maret 2022.

Saksi ahli yang dimintai keterangan terkait kasus ini terdiri dari ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), saksi ahli Bahasa dan ahli Pidana.

Baca Juga: Polri Duga Pemilik Aplikasi Binomo Ada di Indonesia

Baca Juga: Bareskrim Polri: Aplikasi Binomo Seperti Judi Online Berkedok Trading

Sementara itu, Asep sebelumnya juga mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dinan Nurfajrina Salmanan yang merupakan istri dari Doni Salmanan mengenai kasus ini.

Rencananya, Dinan dan manajer Doni Salmanan akan diperiksa pada Senin, 14 Maret 2022 mendatang.

"Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita panggil (Senin depan). Semuanya akan kita periksa bersama saksi-saksi lainnya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapka Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Penetapan ini dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X