Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Doni Salmanan ke Influencer Lain

photo author
- Rabu, 9 Maret 2022 | 12:47 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Nia)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Nia)

iNSulteng- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan menelusuri aliran dana Doni Salmanan ke pihak keluarga hingga influencer lainnya terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

"Nanti kita akan berkoordinasi dengan PPATK, apakah aliran dana tersebut diberikan kepada siapa kita akan lakukan penelusuran," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.

Lanjut Ramadhan, pihaknya akan mendalami sejumlah hal dalam proses pengusutan aliran dana tersebut. Salah satunya, apakah pihak penerima mengetahui dana tersebut bersumber dari tindak pidana kejahatan.

Baca Juga: Usut Aliran Dana, Polisi Akan Periksa Istri Doni Salmanan

Baca Juga: Dicecar 90 Pertanyaan, Ini Satu Pengakuan Doni Salmanan yang Membuatnya Langsung Ditahan

"Nanti akan dilihat apakah yang menerima ini tahu atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X