iNSulteng- Polisi mengamankan lima pelaku tawuran di Jalan Pertigaan Jagal RT 007/RW 03, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Aksi para remaja yang tengah menenteng senjata tajam ini sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan dari kelima pelaku yang diamankan, tiga di antaranya masih dibawah umur. Mereka ditangkap pada Selasa 8 Maret 2022 pukul 03.30 WIB.
"Anggota yang sedang melakukan patroli melihat satu sepeda motor mencurigakan, lalu diberhentikan. Ketika digeledah ternyata membawa satu senjata tajam jenis celurit. Pelaku mengaku berinisial BAF dan R," ungkap Kombes Hengki dalam keterangan yang diterima, Selasa 8 Maret 2022.
Baca Juga: Resahkan Warga, Kapolda Metro Siapkan Tim Sikat Gangster, Begal dan Tawuran
Baca Juga: Terlibat Tawuran, Enam Siswa SMP di Tangerang Ditangkap Polisi
Dari penangkapan BAF dan R, lanjut Hengki, pihaknya melakukan pengembangan dengan menginterogasi mereka. Berdasarkan keterangan keduanya, polisi berhasil meringkus tiga pelaku lainnya.
"Pelaku tersebut dimintai keterangan dan dikembangan, akhirnya diamankan dengan pelaku lainnya yang berinisial AMA, ZA dan HA," jelasnya.
Selain mengamankan kelima pelaku, kata Hengki, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga senjata tajam berukuran sedang, satu sajam berukuran besar, dan satu unit sepeda motor.
"(Pelaku) terancam hukuman pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesi Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun," tukasnya.***