PPATK Blokir Transaksi Rp150 Miliar Terkait Kasus Investasi Ilegal

photo author
- Selasa, 8 Maret 2022 | 05:08 WIB
Penelusuran rekening dan transaksi ilegal oleh PPATK. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).
Penelusuran rekening dan transaksi ilegal oleh PPATK. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

iNSulteng- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memblokir aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal. Bahkan, nilai transaksi yang diblokir mencapai Rp150 miliar.

"Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai sebesar Rp150,4 miliar," jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavadana dalam keterangannya, Senin 7 Maret 2022.

"Dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait investasi ilegal," sambungnya.

Baca Juga: Doni Salmanan Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Investasi Quotex

Baca Juga: Polri Selidiki Ribuan Situs Web Judi Online hingga Investasi Ilegal

Sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana.

Ivan menambahkan jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyidik kasus dugaan judi online dan penipuan yang dilakukan oleh pegiat media sosial. Salah satunya adalah kasus afiliator aplikasi binary option Binomo, Indra Kenz.

Pria yang kerap disebut Crazy Rich Medan itu ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan pencucian uang. Selain Indra, polisi juga tengah menyidik kasus serupa yang menyeret nama Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X