iNSulteng- Bareskrim Polri menghentikan proses penyelidikan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Indra Kenz terhadap korban aplikasi Binomo. Kasus itu dilaporkan Indra pada Senin 7 Maret 2022 ke Polda Metro Jaya.
"Seharusnya tidak dilanjutkan karena bukan tindak pidana," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Senin 7 Maret 2022.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menjelaskan pihaknya telah menunda pengusutan laporan pencemaran nama baik itu sejak Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Uji Coba Aturan Bebas Karantina Bagi Turis Asing di Bali Dimulai Hari Ini
Baca Juga: Ketegangan Jokowi dengan Andika Perkasa, Rocky Gerung Sindir Moral Istana
"Untuk pencemaran nama baik ditunda dulu prosesnya," terang Whisnu.
Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenza atau yang dikenal sebagai crazy rich Medan melaporkan Maru Nazara, salah satu korban aplikasi trading Binomo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Adapun dalam hal ini, laporan terhadap Maru Nazara telah teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Namun, laporan itu dialihkan ke Bareskrim Polri menyusul proses penyelidikan kasus penipuan investasi yang menjerat Indra Kenz.
"Iya dilaporkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 7 Maret 2022.***