iNSulteng- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono dan mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya Kusdarwanto. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap hakim Itong Isnaeni.
Terhadap keduanya, KPK menggali keterangan keduanya terkait dugaan Itong Isnaeni Hidayat kerap mendekati pihak berperkara untuk lobi-lobi soal vonis dan meminta sejumlah imbalan.
"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 4 Maret 2022.
Baca Juga: Rombongan Supermoto Masuk Tol Akan Disanksi Tilang
Baca Juga: 53 Ton Minyak Goreng yang Disegel Satgas Pangan, Hari Ini Disalurkan ke Pasar
Selain dua hakim tersebut, KPK juga memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Johnson Mira Mangingi untuk kali kedua kalinya guna memberikan konfirmasi. Sebelumnya, Dju dipanggil KPK pada Jumat 11 Februari 2022.
Sebagai informasi, Itong berperan sebagai hakim tunggal yang menyidangkan perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di PN Surabaya. KPK menduga, ada lobi-lobi antara Itong dan pengacara PT SGP agar putusan sesuai harapan dengan imbal upeti.
Alhasil, pengacara PT SGP yang bernama Hendro Kasiono (HK) pun ditangkap KPK. Hendro ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Itong dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif yang bernama Hamdan (HD) sebagai penerima suap.
KPK menghitung, nilai suap diberikan adalah Rp1,3 miliar dengan harapan Itong dapat menjatuhkan vonis pembubaran PT SGP dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
KPK memastikan investigasi tidak berhenti sampai di situ. KPK menduga ini bukan kasus pertama melobi demi upeti. Karena itu, KPK terus memanggil pihak terkait yang dirasa mengetahui.***