Rombongan Supermoto Masuk Tol Akan Disanksi Tilang

photo author
- Jumat, 4 Maret 2022 | 13:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

iNSulteng- Aksi rombongan pengedara supermoto yang masuk dan menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang masih terus diselidiki. Para pelanggar lalu lintas itu rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Nanti akan diberikan pemanggilan. Tentunya akan dilakukan langkah-langkah pemberian pemahaman terkait peraturan lalu lintas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2022.

Zulpan mengatakan, para pengendara supermoto itu akan diberikan edukasi terkait kendaraan roda dua yang dilarang memasuki jalan tol. Pemberian edukasi juga dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya yang sedang digelar Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Rombongan Supermoto Masuk Tol Kelapa Gading-Pulogebang

Baca Juga: 53 Ton Minyak Goreng yang Disegel Satgas Pangan, Hari Ini Disalurkan ke Pasar

Selain diberikan edukasi, para pengendara sepeda motor ini juga nantinya akan diberikan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"(Tilang) nanti, diberikan juga, tapi nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial aksi rombongan pengendara supermoto yang menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu 26 Februari 2022 dini hari. Dalam video, rombongan tersebut melaju di dalam tol saat kondisi sepi dan gelap, diperkirakan sekitar pukul 03.00 WIB.

Sedianya, aturan terkait larangan sepeda motor untuk dapat melintas di jalan tol telah diatur sebagaimana tertulis dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X