Polisi Segera Sita Rumah Indra Kenz Jika Terbukti Hasil Kejahatan Binomo

photo author
- Rabu, 2 Maret 2022 | 10:26 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ/Yeni).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ/Yeni).

iNSulteng- Penyidik Bareskrim Polri masih terus menelusuri aset milik Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Selain uang, rumah milik crazy rich asal Medan itu juga menjadi salah satu target penyitaan jika terbukti hasil kejahatan dari aplikasi Binomo.

"Mau menyita rumah," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu 2 Maret 2022.

Meski begitu, Whisnu menjelaskan penyitaan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab, penyidik harus terlebih dulu mengajukan izin penetapan ke Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa 2 Affiliator Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

Baca Juga: Terseret Kasus Binomo, Polri Blokir Empat Rekening Indra Kenz

"Harus izin dulu ke pengadilan, kalau sudah keluar putusan baru kita sita," sambungnya.

Lebih lanjut, Whisnu mengungkap penyidik sudah mengajukan izin ke pengadilan negeri setempat untuk melakukan penyitaan. Saat ini, pihaknya tengah menunggu putusan dari pengadilan.

"Sudah kami ajukan, tinggal tunggu putusan saja. Jadi biar kita tidak salah dalam administrasi penyidikan," jelas Whisnu.

Seperti diketahui, selain melakukan penyitaan aset, penyidik juga akan melakukan tracing untuk menyelidiki aliran uang yang didapatkan Indra Kenz dari aplikasi Binomo termasuk yang diterima keluarga hingga pacarnya.

"Kan ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya," terangnya, Selasa 1 Maret 2022.

Hingga kini, penyidik bersama PPATK telah memblokir empat rekening milik Indra Kenz. Belum diketahui secara pasti nominal dalam empat rekening tersebut, namun diperkirakan jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X