Polisi Bakal Periksa 2 Affiliator Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

photo author
- Rabu, 2 Maret 2022 | 09:30 WIB
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Yeni)
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Yeni)

iNSulteng- Kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo masih terus bergulir. Rencananya, penyidik akan memeriksa dua affiliator lain untuk mendalami kasus ini.

"Iya, di kita mungkin ada dua lagi berdasarkan keterangan saksi ya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa 1 Maret 2022.

Kendati demikian, Whisnu masih enggan mengungkap identitas dari kedua affiliator yang akan diperiksa mengenai kasus penipuan aplikasi Binomo tersebut.

Baca Juga: Terseret Kasus Binomo, Polri Blokir Empat Rekening Indra Kenz

Baca Juga: Usut Aliran Dana Binomo, Polri Tracing Aset Milik Indra Kenz

"Nanti kita lihat dulu ya, yang penting ini terus berproses," sambungnya.

Sebelumnya, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X