iNSulteng - Penyidik Bareskrim Polri telah memblokir empat rekening milik Indra Kenz dalam rangka pengusutan aset yang dimiliki terkait kasus penipuan atau judi online melalui aplikasi Binomo.
"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir itu ada 4 rekening yang kami blokir," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa 1 Maret 2022.
Meski telah dilakukan pemblokiran, Whisnu masih belum bisa menentukan total nilai yang yang ada di dalam rekening tersebut. Namun, diperkirakan jumlahnya puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Rusia Bombardir Kota-Kota Besar di Ukraina, 660 Ribu Warga Mengungsi
Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 2 Maret 2022: Capricorn, Aquarius dan Pisces, Siap-siap Hadapi Tekanan
"Uangnya ada di situ puluhan miliar, kita tidak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekatnya, siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti kena," jelasnya.
Sebagai informasi, Crazy Rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Hilang Kendali, Mobil WNA China Tabrak Tiang dan Terguling di Jaksel
Baca Juga: Dampak Harga Minyak Goreng Naik, BPS: Deflasi 0,02 Persen di Februari
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan. ***