KPK Usut Pemberian Suap ke Bupati Nonaktif Langkat

photo author
- Sabtu, 26 Februari 2022 | 14:06 WIB
KPK mengamankan Bupati Langkat terkait kasus dugaan suap. (Foto: PMJ News)
KPK mengamankan Bupati Langkat terkait kasus dugaan suap. (Foto: PMJ News)

iNSulteng- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka Muara Perangin Angin dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Muara dikonfirmasi soal kesepakatan pemberian uang kepada Terbit karena sudah dimenangkan di salah satu proyek di Langkat.

"Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk tersangka TRP (Terbit) karena tersangka MR (Muara) dimenangkan untuk mengerjakan salah satu proyek di Pemkab Langkat," ungkap Ali kepada wartawan, Sabtu 26 Februari 2022.

Baca Juga: Ditlantas Siap Gelar Operasi Keselamatan Jaya, 3.164 Personil Diterjunkan

Baca Juga: Presiden Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

KPK sebenarnya juga melakukan pemanggilan terhadap saksi swasta, M Yusuf Kaban. Namun, dia mangkir dari panggilan tersebut.

"Diperoleh informasi yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya. KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada penjadwalan selanjutnya," ujarnya.

Diketahui, Terbit Rencana terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat. Beberapa orang diamankan KPK termasuk Terbit Rencana.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat lima tersangka lain seperti Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit Rencana diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X