iNSulteng- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Angin Prayitno Aji. KPK mengendus dugaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak ini membeli sejumlah aset dengan identitas pihak lain.
Penelusuran aset tersebut ditelusuri penyidik KPK dengan meminta keterangan sejumlah saksi yang berlangsung pada Senin 21 Februari 2022.
Adapun saksi yang diperiksa di antaranya, Mulyatsih Wahyumurti, Sugito Mas, Aldy Garnadi Gardjito, perwakilan PT. Pardika Wisthi Sarana, Tri Hariastuti, Ani Melania, Purnomo Sidi dan Kiagus Risyiqan Urfani.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Jadi Tersangka TPPU
Baca Juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa 'Menggarong' Rp57 Miliar
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembelian sejumlah aset oleh tersangka APA dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa, 22 Februari 2022.
Sebelumnya, KPK menetapkan Angin menjadi tersanga pencucian uang. Penetapan ini dari pengembangan kasus suap pemeriksaan pajak yang lebih dulu menjerat mantan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak tersebut.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 15 Februari 2022 lalu.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, tim penyidik menduga Angin Prayitno sengaja menyamarkan harta yang diduga hasil suap. Menurut dia, KPK bakal mengusut tuntas dugaan pencucian uang tersebut.
"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaannya. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan," tuturnya.***