Dilaporkan, Polda Metro Tangani Kasus Dugaan Penipuan Robot Viral Blast

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 10:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

iNSulteng- Owner robot Viral Blast PT Trans Global Karya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan.

Pelaporan tersebut dilayangkan oleh salah satu korban yang bernama Saiful Mekhminin. Laporan teregister dengan nomor LP/B/908/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Februari 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan tersebut. Ia mengungkap penyidik tengah mempelajari laporan itu sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.

Baca Juga: Polri Amankan Tiga Pelaku Investasi Robot Trading Viral Blast

Baca Juga: Polri Siapkan Posko Aduan Penipuan Robot Trading

"Benar, baru kemarin kan dilaporkannya. Kasusnya ditangani Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa 22 Februari 2022.

Sebelumnya, sebanyak 15 orang korban melaporkan petinggi robot Viral Blast PT Trans Global Karya pada Minggu 20 Februari 2022 kemarin.

"Kami bersama klien kami tujuannya untuk melaporkan satu peristiwa tindak pidana yang diduga dilakukan beberapa orang yaitu Pak Minggos, Pak Putra Wibowo, Pak Rizky dan Pak Khairul Yuda. Mereka itu menurut klien saya telah melakukan tindak pidana penipuan," ujar  pengacara korban robot Viral Blast, Heri Basuki di Polda Metro Jaya, Minggu (20/2/2022).

Dikatakan Heri, korban dari robot Viral Blast ini mencapai 20 ribu member. Sementara dari 15 orang korban yang datang ke Polda Metro Jaya untuk mewakili dalam pembuatan laporan ini mengalami kerugian Rp400 miliar.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti seperti bukti transfer dan keanggotaan member dilampirkan. Adapun para owner robot Viral Blast dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, selain itu Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X