iNSulteng- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Dirut PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju, Senin 21 Februari 2022.
Ya, Ivana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Kabupaten Buru Selatan," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.
Baca Juga: Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Jaksel, Polisi Cari Identitas Korban
Baca Juga: Gasak 80 Motor, Komplotan Pelaku Curanmor di Jaktim Dibekuk Polisi
Adapun, Ivana ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Keduanya antara lain, mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman.
KPK juga sudah menahan Tagop dan Johny pasca ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, Ivana hingga kini belum ditahan.
Di perkara itu, Tagop diduga telah menerima fee Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Dirinya diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebanyak Rp10 miliar itu salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***