Kasus Suap Pajak DJP Kemenkeu, KPK Dalami Peran Pemilik Perusahaan

photo author
- Jumat, 18 Februari 2022 | 13:24 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata. (Foto: PMJ News/Dok Net).

iNSulteng- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan pihaknya mendalami peran pemilik sejumlah perusahaan dalam skandal suap pemeriksaan pajak terhadap Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

"Kita lihat sejauh mana para pemilik perusahaan melakukan intervensi dalam proses penghitungan pajak perusahaan yang bersangkutan," terang Alex dalam siaran persnya, Jumat 18 Februari 2022.

Sebagai informasi, tiga perusahaan besar memberikan kuasa kepada konsultan pajak untuk kongkalikong kepada pejabat pajak.

Baca Juga: KPK Sita Aset Mantan Pejabat Ditjen Pajak Senilai Rp57 Miliar

Baca Juga: KPK Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan TPPU Eks Pejabat Ditjen Pajak

Adapun, tiga perusahaan besar itu yaitu PT Bak Pan Indonesia (Bank Panin) milik Mu'min Ali Gunawan.

Selanjutnya, PT Jhonlin Baratama milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, dan PT Gunung Madu Plantations.

Menurut Alex, peran para pemilik perusahaan bakal didalami lantaran KPK terus mengembangkan kasus ini.

Terkini, KPK menahan dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) pada, Kamis 17 Februari 2022.

“Kita lihat sejauh mana direksi-direksi perusahaan tersebut itu ikut terlibat proses penghitungan yang sudah diwakili dan dipercayakan oleh konsultan pajak. Nanti didalami dalam proses penyidikan," tandasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X