iNSulteng- Beredar isu terkait pengemudi mobil HRV berinisial BT sekaligus tersangka kecelakaan maut di Sudirman, Jakarta Pusat merupakan anak pejabat. Polisi kemudian buka suara atas isu tersebut.
"Belum tahu ya, kita tidak pernah melihat latar belakang dari pelaku, kita hanya lihat bagaimana perbuatan pidananya sehingga menyebabkan terjadinya laka lantas tersebut," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jumat 18 Februari 2022.
Sambodo juga mengatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci pekerjaan dari tersangka. Sebab menurutnya kecelakaan ini tidak begitu menonjol.
Baca Juga: Tabrak 3 Pemotor di Sudirman, Pengendara Mobil HRV Tersnagka dan Ditahan
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Indonesia Berlaku di Seluruh Dunia, Cek Cara Aksesnnya !
"Pekerjaannya nanti ya saya lihat, saya belum mendalami karena ini bukan laka (kecelakaan) menonjol," tukasnya.
Sebagai informasi, sebuah insiden kecelakaan maut antara satu unit mobil Honda HRV dengan tiga kendaraan roda dua terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di dekat Graha BNI, Jakarta Pusat pada Rabu 16 Februari 2022 lalu.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi sepeda motor Honda Beat warna biru berinisial MI meninggal dunia di tempat karena mengalami luka pecah kepala. Sementara dua pengendara motor lainnya mengalami luka ringan.
Atas kecelakaan ini, pengemudi mobil HRV berinisial BT ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk kejadian di Sudirman yang menyebabkan satu orang meninggal dunia itu, hari ini kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Sambodo di Jababeka Convention Center, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis 17 Februari 2022.***