Ungkap Kasus Perundungan Anak, Polisi Terapkan Restorative Justice

photo author
- Rabu, 16 Februari 2022 | 19:22 WIB
Keterangan Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha dan jajarannya. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

iNSulteng- Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan kasus perundungan anak yang terjadi di Jalan Kebon Jeruk 16 Taman Sari Jakarta Barat, Rabu 16 Februari 2022.

Dalam rekaman video berdurasi 2.50 menit tampak terlihat beberapa anak melakukan aksi perundungan terhadap anak perempuan di bawah umur dengan cara mendorong lalu menyelengkatnya.

Terlihat para pelaku perundungan juga sempat menginjak dan melakukan penamparan terhadap korban pada posisi terlentang.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi, Kapolri Ingatkan Pentingnya Vaksin Hadapi Omicron

Baca Juga: Pelaku Begal Aipda Edi Gunakan Uang Hasil Curian untuk Foya-foya

Saat di konfirmasi Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan kami setelah menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian (TKP).

"Kami sudah mengamankan terhadap pelaku perundungan yang masih dibawah umur juga, 5 pelaku kami amankan diantaranya 4 perempuan dan 1 orang laki-laki," kata Rohman saat dikonfirmasi, Rabu 16 Februari 2022.

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland mengatakan untuk kejadian kasus perundungan pihaknya sudah melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.

"Pihak dari orang tua korban sudah tidak mempermasalahkan dan tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut," kata Roland.

Sehingga pihaknya melakukan pemanggilan di antara kedua belah pihak untuk dilakukan proses mediasi.

“Di mana ini merupakan salah satu program “Kopi RJ (kopi Restorative Justice)” yang merupakan salah satu program unggulan dari bapak Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo,” tutupnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X